Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Alasanya, karena sudah betah dan ingin berlama - lama di dalam penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 81 jo 82 KUHPidana tentang pencabulan anak. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider dua bulan," kata Cahyono menyelesaikan pembacaan putusan.
Mendengar vonis majelis hakim, pria berusia 20 tahun itu langsung mengajukan banding. Ia mengaku tak terima dengan vonis 6 tahun tersebut.
“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Sulaiman singkat kepada majelis hakim.
Di luar ruang sidang, Sulaiman menyampaikan alasanya ingin mengajukan banding. Menurutnya, hukuman enam tahun penjara itu terlalu ringan, apalagi saat ini ia sudah betah di dalam sel tahanan dan ingin mendapat hukuman lebih berat.
“Tidak apa nanti kalau banding saya dijatuhi hukuman lebih berat, 10 tahun pun tak apa, enak di dalam daripada di luar,” ujarnya sembari digiring petugas ke ruang tahanan sementara.
Sebelumnya JPU Aji Satrio Prakoso mendakwa Sulaiman dengan pasal 81 junto 82 KUHPidana, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, red) pada awal tahun lalu.
BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI