Berkali-kali Mangkir, Bupati Morotai Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini, Selasa (7/7), kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu menjadikan gugatan praperadilan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun pihak KPK tampaknya tidak bisa menerima alasan Rusli tersebut. Pasalnya, gugatan praperadilan bukan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.
"Engga ada aturan yang menyatakan seperti itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Mangkirnya Rusli diduga sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu. Pasalnya, kuat indikasi KPK akan langsung menahannya usai pemeriksaan perdana, seperti yang terjadi kepada Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri.
Priharsa enggan berspekulasi mengenai alasan ketidakhadiran Rusli. Namun dia pastikan bahwa penyidik akan mempertimbangkannya dalam menentukan langkah tindaklanjut.
"Belum sampai ke arah sana. Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan di ambil," ujarnya.
Yang jelas, jika Rusli kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan selanjutnya, terbuka kemungkinan KPK mengambil langkah paksa. Pasalnya, hari ini merupakan kali kedua dia mangkir.
"Nanti penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa)," pungkas dia. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini, Selasa (7/7), kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Tersangka kasus suap sengketa pilkada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan