Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya

Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya
Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Ilham Arief Siradjuddin (IAS) merasa optimistis mantan Wali Kota Makassar yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek PDAM itu bakal kembali memenangi gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Optimisme itu didasari berbagai hal, termasuk fakta-fakta yang terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut anggota tim kuasa hukum IAS, Nasiruddin Pigai, dalam persidangan terungkap bahwa KPK ternyata tidak punya hitungan tentang kerugian negara dalam kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta selama kurun waktu tahun 2006-2012.  Padahal, dugaan adanya unsur kerugian negara Rp 38 miliar menjadi salah dasar KPK menjerat IAS sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar.

“Tapi ternyata KPK tidak memegang perhitungan kerugian negara dari BPK untuk kasus ini. Perhitungan kerugian negara belum rampung sama sekali,” ujar Nasiruddin dalam keterangannya ke media, Selasa (7/7).

Selain itu, Nasiruddin juga menyinggung asas nebis in idem dalam putusan pengadilan. Sebab, Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan ketika sebelumnya menjadi tersangka untuk kasus yang sama.

Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin saat memenangi gugatan praperadilan atas KPK, Mei lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

“Ditersangkakan dua kali terhadap perkara yang sama bertentangan dengan asas nebis in idem. Ini dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang masih sama dengan kasus sebelumnya. Bahkan seluruh pertanyaan kepada para saksi masih sama dengan pertanyaan-pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebelumnya,” papar Nasiruddin.

Sedangkan anggota tim kuasa hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail menyatakan, keyakinan bahwa gugatan kliennya bakal dikabulkan pengadilan juga merujuk pada keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi, kelola dan transfer di PDAM Makassar itu. Aliyas mengatakan, penyelidik KPK bernama Aminuddin yang menangani kasus Ilham ternyata bukanlah  penyelidik berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Karena penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia,” katanya.

JAKARTA - Tim kuasa hukum Ilham Arief Siradjuddin (IAS) merasa optimistis mantan Wali Kota Makassar yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News