Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh
Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin Djamal, terkait aturan pembatasan jam malam bagi perempuan.

Pasalnya, setelah dilakukan konfirmasi dan evaluasi, diketahui aturan tersebut justru berperan melindungi perempuan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen) Kemendagri Sumarsono, penilaian dikemukakan setelah sebelumnya Kemendagri menerima perwakilan dari Pemerintah Aceh. Selain itu pihaknya juga telah mempelajari secara lengkap isi dari instruksi wali kota tersebut.

“Kemendagri telah melakukan konfirmasi dan evaluasi. Saya sudah menerima dua tim dari Aceh,” ujar Sumarsono, Jumat (10/7) petang.

Dalam instruksi kata Sumarsono, sama sekali tidak disebut larangan bagi wanita untuk keluar malam di atas pukul 23.00 WIB. Hal yang diatur justru terkait aturan batasan bagi perempuan untuk tidak bekerja lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Setelah kami baca, isinya bukan melarang jam malam. Tapi melarang wanita bekerja di toko/restoran lebih dari jam sebelas malam. Ini kan sangat baik, jadi bukan tidak boleh jalan di atas jam sebelas malam,” ujarnya.

Karena aturan tersebut dinilai positif, maka menurut Sumarsono, tidak perlu dikoreksi. Karena Pemda mengambil kebijakan melindungi warga masyarakat, terutama kaum wanita.

“Ini sangat baik, jadi bukan seolah-olah Aceh tidak aman,” katanya.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News