Menteri Marwan Dorong Kada Segera Terbitkan Regulasi Tanah Bengkok

Menteri Marwan Dorong Kada Segera Terbitkan Regulasi Tanah Bengkok
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyambut gembira terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasalnya, dalam peraturan yang direvisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tersebut, juga memuat aturan baru mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, khususnya tentang status tanah bengkok.

“Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya,” ujar Marwan, Minggu (12/7).

Dalam aturan baru disebutkan, pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa.

“Dengan terbitnya PP 47/2015 ini saya kira menjadi bukti nyata Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," ujar Marwan.

Karena itu  menteri asal PKB ini meminta para kepala daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan.

"Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya menerbitkan Peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini," kata Marwan.

Marwan berharap hasil pengelolaan tanah bengkok tidak hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyambut gembira terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News