Manajer Keuangan Dalang Perampokan THR Rp 1,6 M, seperti Ini Sandiwaranya

Manajer Keuangan Dalang Perampokan THR Rp 1,6 M, seperti Ini Sandiwaranya
Kawanan perampok uang senilai Rp 1,6 milyar berhasil dibekuk anggota kepolisian, Senin (13/7) . Foto: Rendi/Jambi Independent/JPNN.com

JAMBI - Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perampokan Rp 1,6 miliar yang merupakan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)  karyawan PT Palma Abadi, yang disertai pembunuhan sopir perusahaan Helfianto (49), pada Rabu (8/7) pekan lalu. Otak perampokan itu ternyata manajer keuangan perusahaan sawit tersebut, bernana Johan (34)
    
Sebelumnya, Johan ikut mengambil uang miliaran rupiah itu bersama Helfianto (sopir) ke BRI Jambi, Rabu pekan lalu. Johan yang awalnya mengaku sebagai korban ditemukan polisi sehari setelah kejadian (9/7), dalam kondisi tanpa busana di kawasan Tangkit, Muarojambi.
    
Dari pengembangan pemeriksaan Johan inilah akhirnya Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus ini. Johan ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Syamsudi Uban No 102 Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan.
    
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menaruh curiga dengan keterangan Johan. Pasalnya, dia mengaku pada saat kejadian dibuang pelaku dari dalam mobil yang tengah melaju kencang. Namun keterangan tersebut tidak diperkuat dengan kondisi tubuhnya, yang tidak mengalami luka serius.
    
Bersama Johan, polisi juga meringkus empat tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor. Keempat pelaku yaktu, Irfan Adi Saputra alias Ifan (34), Jumadi (38), Ahmad Efendi alias Fendi (35), dan Yun Wijaya alias Yuyun (34). Informasi yang berhasil dirangkum, kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku Ahmad Efendi dan Yun Wijaya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu tiga orang lainnya, Johan, Irfan Adi Saputra, dan Jumadi ditangkap di Kota Jambi.
    
Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 925 juta lebih. Selain itu, juga diamankan satu unit mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya, seperti handphone.
    
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan, dari pemeriksaan sementara oleh penyidik, peran Johan sangat strategis. Dia semua yang mengatur tugas dan fungsi rekan rekan lainya. ‘’Perampokan ini sudah diskenario oleh Johan," tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pada hari kejadian Johan bersama sopir Helfianto  berangkat dari Merlung menuju BRI Jambi untuk menjemput uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah mengambil uang di BRI Jambi keduanya langsung menuju PT Palma Abadi, di lokasi KM 36 menuju Merlung. Di perjalanan, tersangka Irfan memberhentikan dan menumpang mobil yang kemudikan Helfiyanto.
    
Setelah sampai di lokasi kebun Palma abadi, Irfan meminta turun dari mobil dan langsung masuk ke area kebun sawit dan  berpura pura mencari HP. Kemudian selang beberapa menit datang tersangka Abah (masih buron) menghampiri Helfiyanto dan langsung menembak sopir tersebut dengan senjata api rakitan  ke arah bagian samping badannya.

Kemudian Helfianto di pindahkan ke kursi belakang. Lalu Irfan datang ke mobil dan menggantikan posisi kemudi dan langsung menuju arah Jambi.
    
Sesampainya di Jambi, Johan meminta dirinya agar dibuang ke wilayah Petaling Kabupaten Muaro Jambi. "Dari pengakuan sementara, Johan sengaja meminta dirinya dibuang ke Petaling biar suasananya terkesan seperti perampokan terhadap dirinya," bebernya.
    
Sementara itu untuk pelaku lainnya, lanjut Lutfi, ada yang sengaja direkrut. Selain itu, juga ada pelaku yang merupakan teman Johan. Lutfi sedikit menyayangkan pihak perusahaan tidak minta pengawalan saat mencairkan uang dalam jumlah besar.

‘’Biasanya PT Palma Abadi selalu bekerja sama dengan kepolisian dan bank untuk membawa uang dalam jumlah banyak. Namun kali ini, pihak kepolisian tidak dilibatkan,’’ katanya.

Seperti diberitakan, mayat Helfianto baru ditemukan pada pukul 12.15 WIB, Jumat (10/7). Kondisinya sudah mulai membusuk dengan posisi telentang di kursi baris kedua dalam mobil Toyota Hilux nopol BH 9896 AP warna putih yang dibawanya.

Mobil tersebut terparkir di bawah pohon bambu dekat kolam pemancingan Ana, di Lorong Serempun, RT 23 Kelurahan Rawasari, Mayang, Kota Baru. Atas perbuatannya, kelima  pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (awa/sam/jpnn)

JAMBI - Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perampokan Rp 1,6 miliar yang merupakan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)  karyawan PT Palma


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News