Mengaku Kebal Peluru, Mati Ama Baja Tewas Diterjang Peluru

Mengaku Kebal Peluru, Mati Ama Baja Tewas Diterjang Peluru
Mengaku Kebal Peluru, Mati Ama Baja Tewas Diterjang Peluru

jpnn.com - KUPANG - Mati Khahedo Mantik alias Mati Ama Baja, 40, bukan pelaku kasus tindak pidana biasa. Warga asal Kampung Litidete, desa Waikalibo kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat banyak kasus. 

Mulai penyerangan, pembakaran puluhan rumah, hingga kasus pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat. Selasa (14/7), sekira pukul 08.00 Wita, penjahat yang konon sakti dan mengaku kebal peluru itu justru tewas diterjang peluru anggota Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yakub Dedy Karyawan, yang dikonfirmasi via telepon selular malam tadi, membenarkan kasus itu, sembari mengaku, Mati Ama Baja telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Masih menurut dia, DPO tertembak saat tim gabungan Buser Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lamboya, Brigpol Nino Viktor Ziki dengan lima orang anggota. Ketika mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di jembatan Milakadoka desa Patialadeta Gaura kecamatan Lamboya, polisi lalu merapat ke sana.

Saat itu, dia dibonceng rekannya Ray Kodi Ira, 45, warga kampung Hatunuyaro desa Gaura kecamatan Lamboya Barat. Saat mendekati pelaku, polisi sudah berupaya menangkapnya hidup-hidup. Namun ketika hendak ditangkap, pelaku justru menyerang anggota dengan lemparan batu dan sabetkan parang ke arah dua anggota yang akan menangkapnya. 

Walau sudah diberikan empat kali tembakan peringatan, pelaku tak menggubrisnya dan terus melawan aparat, sehingga dia pun terpaksa ditembak hingga tewas seketika.

Dijelaskan, Mati Ama Baja, selain sebagai DPO kasus penyerangan dan pembunuhan sesuai LP/PID/27/XI/2014/NTT/RES SB/SEK Lamboya, tanggal 25 November 2014, juga DPO kasus perampokan dan pembakaran 30 rumah di Desa Karang Indah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), sesuai LP/PID/11/III/2013/Res SB/Sek Kodi Bangedo tanggal 23 Maret 2013. 

Dan, DPO kasus Perampokan Ternak No. LP /PID/09/VI/2015/Sek. Lamboya tanggal Juni 2015.

KUPANG - Mati Khahedo Mantik alias Mati Ama Baja, 40, bukan pelaku kasus tindak pidana biasa. Warga asal Kampung Litidete, desa Waikalibo kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News