Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

jpnn.com - MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi, pada Minggu (19/7) malam.

Pria tersebut ditangkap setelah menganiaya korban Imam Marjianto (49), warga RT 04 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Edi Aswan berlangsung sekira pukul 20.30 pada Minggu (19/7). Edi ketika itu mendatangi Imam yang sedang duduk bersama Rohadi di pondok milik Isnun, di RT 04 Desa Serasah. Pelaku kemudian meminta pengakuan korban tentang kabar perselingkuhan dengan istrinya.

Imam merasa tidak memiliki hubungan dengan istri pelaku. Edi lantas marah-marah dan mengambil parang serta pisau dapur milik korban yang berada di atas tumpukan kayu bakar.

Edi secara membabi buta menyerang korban dengan menggunakan parang yang dipegang tangan kanan dan pisau dapur di tangan kiri. Korban berusaha mengelak serangan yang dilancarkan Edi. Namun, serangan yang bertubi-tubi tak mampu dielakkan oleh Imam.

Imam terkena sabetan pisau pada bagian leher sebelah kanan dengan luka panjang 8 sentimeter. Selain itu, dia juga mengalami luka sobek pada jempol tangan kiri akibat menangkis tusukan pisau.

“Saksi waktu itu belum sempat melerai, korban sudah terlebih dahulu terkena sabetan pisau,” kata Kapolsek Pemayung, IPTU Hery Trianto, Senin (20/7).

Edi sendiri langsung melarikan diri begitu menyadari Imam terkena sabetan. Sementara, Imam dilarikan saksi menuju Puskesmas Jembatan Emas untuk menjalani perawatan.

MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News