Ada Perda Larangan Perayaan Lebaran?

Ada Perda Larangan Perayaan Lebaran?
NODA HARI RAYA : Sekelompok massa membakar bangunan kios yang membuat api merembet ke rumah milik warga serta musholla di di Karubaga, Kabupaten Tolikara , Provinsi Papua, Jumat (17/7). Foto: Noel Wenda/Cepos/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Tragedi pembakaran masjid di Tolikara, Papua, ditengarai terjadi karena adanya peraturan daerah (perda) yang tidak mengakomodasi kebebasan beragama. Terkait masalah tersebut, Menteri Agama ‎Lukman Hakim Saifuddin menampik kemungkinan adanya perda tersebut.

 

Surat edaran dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang melarang perayaan Lebaran dan penggunaan jilbab di Tolikara ‎ditengarai muncul karena ada perda yang seirama dengan surat edaran tersebut.

Bahkan, Ketua Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injil Indonesia (PGLII) Ronny Mandang mengklarifikasi bahwa ada perda yang memang mendasari surat edaran itu.

Menteri agama (Menag) menjelaskan, memang pihaknya mendengar adanya perda tentang agama di Kabupaten Tolikara ‎yang bisa menimbulkan kontroversi tersebut. Namun, perda itu baru gagasan. ”Baru rencana dan belum berbentuk perda,” terangnya saat ditemui di Plaza Senayan dalam sebuah acara nonton bareng.

Yang pasti, Kemenag tidak mendukung perda tersebut. Selain timbul pro-kontra, belum ada pengkajian secara komprehensif soal gagasan membuat perda itu. ”Pengkajian praktiknya seperti apa perlu diketahui,” jelasnya.

‎Kemenag pun harus melihat apakah perda itu benar-benar aspirasi masyarakat. Bila memang ada dua pihak yang berlainan sisi soal perda, yang perlu diketahui, adakah kesepakatan untuk menyetujui perda tersebut. ”Kalau secara substansi, perlu diketahui bagaimana isi dan bagimana hak dari setiap umat beragama,” terangnya.

Langkah konkret lainnya, Kemenag telah mengirimkan tim ke Tolikara. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. ”Tentu juga berkomunikasi dengan GIDI,” paparnya.

JAKARTA – Tragedi pembakaran masjid di Tolikara, Papua, ditengarai terjadi karena adanya peraturan daerah (perda) yang tidak mengakomodasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News