PNS Bolos, Potong Tunjangan 50 Persen!
jpnn.com - BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan agar dilakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sampai 50 persen terhadap PNS ataupun pegawai kontrak yang masih memperpanjang masa liburnya.
"Saya instruksikan agar diberikan sanksi berupa pemotongan TPK 50 persen bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari ini (Rabu (22/7) )," tegas Zaini saat apel perdana, kemarin.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 863/14896 tanggal 9 Juli 2015. "Dan bagi pegawai kontrak yang tidak melaksanakan tugas pada hari ini agar dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang lagi kontraknya," tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan, agar daya serap APBA harus dipacu apalagi kini sudah memasuki triwulan III tahun anggaran 2015. "Saya sangat kecewa dengan realisasi anggaran baru hanya 32,50 persen per 15 Juli 2015," tegasnya.
Zaini meminta seluruh Kepala SKPA agar segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan realisasi anggaran pada SKPA masing-masing.
Disamping itu, Zaini juga meminta setiap SKPA menyusun laporan yang komprehensif tentang kinerja lembaga masing-masing sejak tahun 2012 hingga Juli 2015 ini, untuk menjadi bahan evaluasi.
Semua SKPA juga diminta mempublikasikan pencapaian kinerja masing-masing agar diketahui oleh masyarakat secara luas. (Imj/sam/jpnn)
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan agar dilakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sampai 50 persen terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir