Tenang, Dana PSKS Tak Akan Hilang

Pemegang KPS Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Cairkan Dana

Tenang, Dana PSKS Tak Akan Hilang
Tenang, Dana PSKS Tak Akan Hilang

jpnn.com - JAKARTA - Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk keluarga kurang mampu terus menjadi buruan masyarakat  sejak diluncurkan pada 1 April lalu. Mereka berbodong-bondong mendatangi kantor pos di ibu kota provinsi guna mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu itu.

Namun, banyak warga memilih tetap menunggu di rumah saja. Sebab petugas pos bisa mengirimkannya ke rumah masing-masing.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana PSKS bersifat simpanan. Karenanya para peserta program perlindungan sosial itu bebas menentukan jumlah simpanannta.  “Mau diambil sebagian atau seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, Khofifah juga menjamin keamanan dana PSKS. “Dananya tidak akan hangus meski dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

PSKS ditujukan bagi 16,3 juta keluarga Indonesia yang kurang mampu. Sasaran PSKS sendiri terdiri dari 15 juta pemegang KPS, 340 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan 500 ribu dialokasikan untuk cadangan.

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, dana PSKS mudah dicairkan. Sebab, pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati program itu tanpa rasa khawatir dan cemas. “Masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” lanjutnya.

Hanya saja, katanya,  banyak yang belum mengetahui syarat-syarat mencairkan dana PSKS. Apalagi jika pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ternyata sudah meninggal dunia, banyak warga yang kebingungan untuk mencairkannya.

Khofifah menegaskan, dana PSKS tetap bisa dicairkan meski pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) telah meninggal dunia. Menurutnya, ahli waris pemegang KPS di rumah tangga sasaran (RTS) bisa mencairkannya dengan membawa sejumlah dokumen administrasi.

JAKARTA - Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk keluarga kurang mampu terus menjadi buruan masyarakat  sejak diluncurkan pada 1 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News