Ketua GIDI Benarkan Perda Pembatasan Tempat Ibadah
Sabtu, 25 Juli 2015 – 08:43 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan pembangunan tempat ibadah di Tolikara dibenarkan Ketua GIDI Papua Lipiyus Biniluk.
Lipiyus Biniluk menegaskan, keberadaan Perda ini didasari dengan adanya otonomi khusus Papua.
"Perda itu ada sesuai dengan local intense yang ada. Dan mereka sudah buat itu," ujar Lipiyus saat bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta (Jumat, 24/7).
Lipiyus menambahkan, jika Perda dalam hal agama mau evaluasi, hal itu harus dilakukan untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Jadi semua harus evaluasi bersama. Kalau satu kelompok agama kita lindungi maka itu tak adil karena semua kita rukun di negara ini," tandas Lipiyus. (ian)
Baca Juga:
JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan pembangunan tempat ibadah di Tolikara dibenarkan Ketua GIDI Papua Lipiyus Biniluk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri