Kubu Ical Tetap tak Bisa Ajukan Calon Sendirian

Kubu Ical Tetap tak Bisa Ajukan Calon Sendirian
Aburizal Bakrie. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa begitu saja menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan pihaknya, sebagai landasan hukum untuk mengajukan calon kepala daerah sendiri ke Komisi Pemilihan Umum.

Meski memenangkan gugatan, kubu Ical, sapaan akrab Aburizal harus tetap menggandeng kubu Agung Laksono dalam pencalonan pilkada. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, dalam konteks parpol yang berkonflik, aturan KPU sudah tegas dan jelas, "KPU tetap pada aturan di PKPU nomor 12 tahun 2015," ujarnya, kemarin (25/7).

Ferry mengingatkan, sesuai dengan PKPU itu, kepengurusan parpol yang tengah berkonflik hanya diterima jika sudah berkekuatan hukum tetap. Jika masih dalam proses banding, kedua kubu parpol wajib bersama sama mencalonkan satu nama calon di setiap daerah sesuai kesepakatan. "Disepakati bersama dan ditandatangani bersama," kata Ferry.

Dalam kasus ini Partai Golkar tidak sendiri. Partai Persatuan Pembangunan yang tengah berkonflik juga harus melakukan hal yang sama. PPP kubu M Romahurmuziy dan PPP kubu Djan Faridz diminta mencalonkan kepala daerah bersama-sama ke KPU.

Terkait dengan proses pencalonan kepala daera yang akan dimulai hari ini, KPU kemarin merilis daftar kepengurusan yang sudah dilaporkan 12 parpol peserta pilkada. Terdapat catatan KPU, dimana PPP kubu Djan Faridz sama sekali belum melaporkan. Baik kepengurusan pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, datanya masih nol di website resmi KPU.

 Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis menyatakan sudah mendengar rilis dari KPU itu. Pihaknya menyatakan langsung menyampaikan daftar kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, mulai tingkat DPP hingga 269 daerah yang menggelar pilkada.

"Sudah masuk pagi ini (kemarin, red). Barusan selesai kepengurusan DPP, DPW, dan DPC PPP di 269 daerah, dan sudah diterima KPU," kata Fernita saat dikonfirmasi.

Menurut Fernita, sesuai dengan PKPU, pihaknya tentu harus mengajukan calon secara bersama-sama dengan PPP kubu Romi. Saat ini, ujar dia, masih dilakukan proses penentuan calon yang diharap bisa tuntas menjelang pendaftaran nanti. "Sekarang ini masih pendataan," tandasnya. (bay)


JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa begitu saja menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News