Polisi Yakin Perampok Rp2,7 Miliar Itu Orang Dekat Korban
jpnn.com - LUBUKBAJA - Polisi mengklaim telah mengetahui walau masih samar pelaku perampokan uang sebanyak Rp2,7 miliar di toko Planet Elektronik di komplek Bumi Indah Nagoya blok I nomor 21-22, Nagoya, Kamis (23/7) lalu.
Pelakunya diduga kuat orang dekat korban. Pasalnya pelaku sangat tahu toko yang diincar serta uang yang dibawah oleh Achua, anak Anthoni Tandian, pemilik toko.
Identitas pelaku ini terkuak setelah polisi memeriksa kamera CCTv, juga mobil Toyota Avanza warna hitam yang dipergunakan pelaku untuk kabur.
"Anggota masih terus menyelidiki kasus ini," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin.
Selain mengembangkan identitas dan siapa pemilik mobil, penyelidikan lanjutan polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari empat pekerja, Achua korban yang dirampok dan Anthoni Tandian ayah Achua yang merupakan pemilik tokoh dan money changer di dalamnya.
"Enam orang saksi yang masih kita minta keterangan," kata Asep lagi.
Asep juga belum memastikan apakah uang miliaran itu milik money changer atau toko elektronik. "Kami masih fokus ke pelaku dulu. Yang pasti uang itu dirampok dari tangan korban (Achua). Korban baru pulang dari bank," tutur Asep lagi.
Dari laporan perampokan itu diketahui pemilik toko bernama Anthoni Tandian dan korban yang dirampok pria mistrius itu adalah Achua anak Anthoni. Saat dirampok di dalam toko Achua baru saja mengambil uang tunai bank senilai Rp2,7 miliar.
LUBUKBAJA - Polisi mengklaim telah mengetahui walau masih samar pelaku perampokan uang sebanyak Rp2,7 miliar di toko Planet Elektronik di komplek
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis