Sikat Penyelundupan Sabu 360 Kg, Ditnarkoba Polda Diganjar Penghargaan

Sikat Penyelundupan Sabu 360 Kg, Ditnarkoba Polda Diganjar Penghargaan
Sabu 360 kilogram yang diungkap Polda Metro Jaya. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Penghargaan ini diraih setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil

mengungkap kasus penyelundupan 360 kilogram sabu di wilayah Pluit, Jakarta Utara pada 10 Juli lalu. 

Kasus itu disinyalir merupakan jaringan sindikat narkoba Hongkong.

"Sebagai vocal point dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika (P4GN) BNN memberikan apresiasi terhadap seluruh komponen bangsa yang turut andil dalam upaya membebaskan Indonesia dari bahaya narkoba," ujar Kepala BNN Anang Iskandar yang memberikan langsung penghargaan pada Ditnarkoba
di lapangan Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

Pada kesempatan tersebut, mantan Kadiv Humas Polri itu kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk para pengedar narkoba. 

Sedangkan untuk penyalahguna obat-obat terlarang itu wajib dan berhak mendapatkan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Undang-undang ini juga telah menjamin hak para penyalahguna dan pecandu narkoba untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis dan sosial," imbuhnya.

Namun, diakuinya, masih banyak pecandu yang dipenjarakan. Karenanya, sambung Anang, tahun ini pemerintah yang diinisiasi oleh BNN, telah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalahguna narkoba. 

JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Penghargaan ini diraih setelah Ditnarkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News