KPU Medan Tolak 'Jagonya' PDIP

KPU Medan Tolak 'Jagonya' PDIP
Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - MEDAN - Dua orang mengaku utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mencoba mendaftar sebagai bakal pasangan calon (palson) wali kota-wakil wali kota Medan ke KPU Medan, kemarin . Namun usaha tersebut ditolak karena masalah kelengkapan berkas.

Kehadiran dua orang bernama Humala Kartawidjaya dan Johansyah Hutagaol menumpang becak motor ke KPU Medan, sama sekali tidak ada yang menyangka sebelumnya. Sebab berdasarkan informasi yang ada, paslon yang diberi dukungan oleh PDI Perjuangan adalah Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution. Namun keduanya percaya diri memasuki ruangan dan menyatakan keinginannya mendaftar sebagai kandidat setelah mengisi buku tamu yang dijaga oleh staf.

Saat berada di dalam, berhadapan dengan lima Komisioner KPU Medan, Humala mengatakan ia mendaftar sebagai calon wali kota Medan pada Pilkada serentak berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Namun kehadirannya tidak bersama pasangan melainkan tim sukses. Ia mengaku pasangannya akan segera menyusul hadir dari dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Wakilnya nanti menyusul hadir membawa dukungan PPP. Sekarang kita dulu yang datang, dari pusat. Kami baru tiba dari Jakarta dan langsung daftar,” ujar Johansyah menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas pencalonan kepada Komisioner KPU Medan di sekretariat Jalan Kejaksaan nomor 35 Medan, Senin (27/7).

Setelah diperiksa, ternyata tidak satupun berkas yang memenuhi persyaratan secara administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota/wakil wali kota. Ia juga tidak dapat menunjukkan formulir B1 KWK atau bukti dukungan partai politik yang ditandatangani pimpinan partai. Meskipun sebelumnya, Humala menyebutkan kedatangan mereka telah membawa dukungan atau rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk maju.

Melihat hal tersebut, Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe langsung mengembalikan berkas pendaftaran Humala karena dianggap belum memenuhi syarat. Dirinya pun menyarankan agar kelengkapan berkas dapat dipenuhi dan diserahkan sampai batas waktu 28 Juli atau hari ini.

“Ada tiga syarat mutlak untuk mendaftar yang belum bisa dipenuhi. Yaitu surat pernyataan dukungan dari parpol, tidak bersama dengan pasangan calon wakil serta hanya diusung oleh PDIP yang hanya memiliki 9 kursi. Sementara syarat minimal 10 kursi,” kata Yenni.

Setelah ditolak, Hulman dan Johansyah pun segera beranjak membawa berkas pendaftaran. Mereka pun menyatakan akan melengkapi persyaratan yang diminta pihak KPU Medan, termasuk rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.

MEDAN - Dua orang mengaku utusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mencoba mendaftar sebagai bakal pasangan calon (palson) wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News