Ahok Santai meski Pemprov DKI Digugat Warga Kampung Pulo

Ahok Santai meski Pemprov DKI Digugat Warga Kampung Pulo
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cuek menghadapi gugatan warga Kampung Pulo terkait surat peringatan (SP) tahap dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Polisi Pamong Praja Jakarta Timur itu dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015.

"‎Enggak apa-apa kalau orang mau gugat, silakan saja," ucap pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/7).

Menurut Ahok, setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. Nantinya, pihak terkait tinggal menunggu hasil persidangan. "Kamu lihat saja prosesnya seperti apa," ‎tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Untuk diketahui, SP dua‎ untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi dianggap telah menyalahi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004, tepatnya Pasal 53 ayat (2) tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP itu. ‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cuek menghadapi gugatan warga Kampung Pulo terkait surat peringatan (SP) tahap dua ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News