Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
"Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu