Tergiur Dapat Mobil Carry, TKI Selundupkan 1.433 Gram Sabu ke Surabaya

Tergiur Dapat Mobil Carry, TKI Selundupkan 1.433 Gram Sabu ke Surabaya
Tergiur Dapat Mobil Carry, TKI Selundupkan 1.433 Gram Sabu ke Surabaya

jpnn.com - BATAM KOTA - Sahrudi, TKI asal Jawa Timur nekat menyelundupkan 1433 gram sabu dari Malaysia ke Batam. Pria berusia 38 tahun ini diiming-imingi upah satu unit mobil carry bila berhasil membawa sabu tersebut kepada seseorang di Surabaya.

Dalam sidang mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, pekerja bangunan ini mengakui semua perbuataanya. Mulai dari perkenalannya dengan seseorang di Malaysia yang menawarkannya membawa sabu. Karena masa kerjanya sudah habis, Sahrudi mengaku tergiur. 

Apalagi saat itu ia diiming-imingi sebuah mobil Carry jika berhasil melaksanakan tugas. Sampailah pada waktunya, Sahrudi nekat membawa 1433 gram sabu yang telah dibagi menjadi beberapa paket. Ia menyebrang dari Situlang Laut menuju Batam untuk kemudian ke Bandara.

"Rencananya saya mau antar sabu itu ke Surabaya. Saya tergiur karena dijanjikan mobil carry. Sabu itu saya bawa menggunakan koper,"kata Sahrudi kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Budiman Sitorus didampingi hakim Arif Hakim dan Juli.

Menurut dia, selama bekerja di Malaysia ia tak bisa menghasilkan sesuatu untuk dibawa ke kampung halaman. Dan karena tak ada pekerjaan lagi, ia berniat pulang. "Ini baru pertama kali saya bawa pak hakim. Masa kerja saya juga sudah habis disana, makanya saya nekat,"terang Sahrudi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim langsung menanyakan kesiapan tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Setiawan. Namun JPU Wawan meminta waktu hingga dua pekan untuk penuntutan. "Baik, karena perkara ditangani kajati, maka untuk penuntutan jaksa minta waktu dua minggu," tegas hakim Budiman sembari mengetuk palu sidang. (she)


BATAM KOTA - Sahrudi, TKI asal Jawa Timur nekat menyelundupkan 1433 gram sabu dari Malaysia ke Batam. Pria berusia 38 tahun ini diiming-imingi upah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News