Tutup, 'Nggak Ada yang Berani' Lawan Bu Risma, Akhirnya Diperpanjang

Tutup, 'Nggak Ada yang Berani' Lawan Bu Risma, Akhirnya Diperpanjang
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. FOTO: dok

jpnn.com - SURABAYA - Hingga pukul pendaftaran ditutup pukul 16.00 kemarin (28/7), pasangan calon wali kota Surabaya yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya hanya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. KPU Surabaya pun akhirnya memperpanjang pendaftaran bakal calon wali kota-wakil wali kota (cawali-cawawali).

Berdasar pantauan Jawa Pos, satu jam menjelang pukul 16.00, Kantor KPU Surabaya masih tampak lengang. Lima komisioner KPU Surabaya terlihat duduk-duduk di ruang pertemuan lantai 1. Dua menit sebelum pukul 16.00, komisioner KPU berkumpul. Wajah mereka terlihat serius.

Pukul 16.01 mereka masuk ke dalam ruang Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin. Dua anggota Panwaslu Surabaya, M. Safwan dan Lily Yunis, mengekor di belakang. Pertemuan tertutup itu diperlukan untuk menyatukan suara terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran pilwali. Sekitar 30 menit kemudian, para komisioner keluar ruangan dan menuju lantai 3 untuk menggelar jumpa pers.

"Kami harus pleno dulu untuk mengambil keputusan. Panwaslu juga memberikan saran dan masukan," kata Robiyan. Di hadapan awak media, dia mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pilwali Surabaya. Dasarnya adalah PKPU 12/2015 serta Surat Edaran KPU Nomor 402 dan 403 yang berisi ketentuan pendaftaran gelombang kedua alias perpanjangan.

Sesuai dengan aturan itu, KPU Surabaya diberi waktu tiga hari untuk sosialisasi. Yakni, mulai hari ini (29/7) hingga Jumat (31/7). 

Selanjutnya, pada 1-3 Agustus, ada pembukaan pendaftaran gelombang kedua. "Tahap lain tidak akan terpengaruh. Tetap kami jalankan, seperti tes kesehatan dan pemutakhiran data," kata alumnus Universitas Bhayangkara tersebut. Dengan perpanjangan itu, parpol-parpol memiliki deadline waktu enam hari untuk mencari pasangan cawali-cawawali. 

Bagaimana bila parpol-parpol tersebut belum memiliki jago hingga pendaftaran gelombang kedua berakhir? Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo menuturkan, sudah ada PKPU 12/2015 yang mengaturnya. 

"Bila hanya ada satu pasangan calon, coblosan akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni Februari 2017. Kami  akan membuat surat keputusan setelah dipastikan benar-benar tidak ada yang mendaftar," ujarnya. (jun/c7/oni)

Berita Selanjutnya:
Pertarungan Calon KMP vs KIH

SURABAYA - Hingga pukul pendaftaran ditutup pukul 16.00 kemarin (28/7), pasangan calon wali kota Surabaya yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News