Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja

Ini Asuransi Kecelakaan Mudik yang Dibayarkan Jasa Raharja
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Raharja telah membayarkan asuransi kecelakaan selama arus mudik lebaran 2015, sebesar Rp 26 miliar. Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan besaran nominal tersebut terhitung sejak H-7 sampai H+7.

"Untuk periode H-7 sampai H+7 itu hampir 100 persen sudah terbayar. Nilai keseluruhnnya yang sudah kami bayarkan Rp 26 miliar," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/7).

Di mana untuk sektor darat dan laut, Jasa Marga akan membayarkan klaim sebesar Rp 25 juta, sedangkan perawatan maksimum Rp 10 juta, sedangkan cacat tetap Rp 25 juta.

Sementara untuk sektor udara, korban meninggal akan mendapatkan dana Rp 50 juta, perawatan maksimum Rp 25 juta, sedangkan untuk cacat tetap sebesar Rp 50 juta.

Jumlah asuransi yang dibayarkan selama periode lebaran tahun ini kata Budi, meningkat dibandingkan dengan pembayaran asuransi kecelakaan pada lebaran 2014, sekitar kurang dari Rp 25 miliar. Sementara sepanjang tahun ini Jasa Raharja menganggarkan Rp 2 triliun untuk asuransi.

"Anggaran secara total asuransi sama seperti tahun 2014, sebesar Rp 2 triliun," ucap Budi. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - PT Jasa Raharja telah membayarkan asuransi kecelakaan selama arus mudik lebaran 2015, sebesar Rp 26 miliar. Direktur Utama PT Jasa Raharja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News