KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif, Terus Mau Ditembak Mati Saja?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).
Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," katanya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa