Pemerintah Belum Butuh Perppu Pilkada Serentak untuk 12 Daerah

Pemerintah Belum Butuh Perppu Pilkada Serentak untuk 12 Daerah
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum mempertimbangkan membuat perppu bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pemerintah masih menunggu perpanjangan waktu pendaftaran untuk 12 daerah itu.

"Belum lah. Kan masih ada waktu tahap kedua. Sudah ada PKPU untuk diadakan tahap kedua waktunya tiga hari. Saya optimistis untuk putaran kedua pendaftaran ini semua daerah yang sekarang 12 itu akan bisa terpenuhi," ujar Tjahjo di kantor wapres, Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut Tjahjo, jika belum ada calon lain di 12 daerah itu, wilayah-wilayah tersebut akan mengikuti tahap pilkada serentak 2017 mendatang. Tjahjo mengatakan, perppu hanya akan dikeluarkan jika terjadi situasi genting.

"Ada pikiran anggota DPR, ada dari partai, kenapa tidak dibuat perppu? Tapi  apakah sebanding 12 daerah yang tidak punya calon dengan sekitar 269 daerah yang sudah siap. Apakah masuk kategori kegentingan? Kan tidak juga," tegas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, hal itu telah dibicarakannya dengan sejumlah parpol. Ia berharap bisa membawa perubahan dalam waktu 3 hari perpanjangan dari KPU. "Saya hanya menampung. Tapi tetap masih berpegang pada mekanisme KPU," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)

 

 


JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum mempertimbangkan membuat perppu bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News