Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi

Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi
Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi

jpnn.com - JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset yang disikat para koruptor yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, sebenarnya Indonesia sudah memiliki 'kendaraan' untuk menyelesaikan barang rampasan atau mengoptimalkan penerimaan kas negara dari kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

"Seharusnya dapat diselesaikan lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung," kata Ferdinand, di Jakarta, Rabu (29/7).

Hal itu dikatakan Ferdinand menanggapi persoalan bahwa  besar kerugian negara dari 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde dari rentang waktu 2001 hingga saat ini mencapai Rp 168,19 triliun. Namun, dari jumlah itu uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp 15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

Menurut Ferdinand, melalui PPA akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap barang rampasan. Dia menambahkan, kalau tidak ada PPA maka kontrol akan barang itu jadi sulit. "Karena berpotensi 'dimainkan' oleh oknum penyidik," kata dia.

Menurutnya pula, sistem yang ada di PPA sebenarnya sudah memenuhi transparansi dan akuntanbilitas publik. Sebab, lanjut dia, aset yang disita dimasukkan ke dalam situs dan publik ‎bisa mengakses. "Potensi korupsi yang akan dilakukan penyidik jadi tidak ada sama sekali," katanya.

Dia mencontohkan, ketika penyidik menyita 10 kemudian mengatakan lima itu publik bisa bertanya dalam situs PPA,  kemana lima lainnya. "Itu untuk mengurangi penggelapan. Kalau tidak ada PPA, dampaknya kemungkinan terjadinya double corruption," ‎cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui PPA maka mereka tidak mungkin melakukan kecurangan karena barang rampasan itu langsung masuk ke kas negara ketika ada lelang.

JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum efektif memulihkan aset

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News