Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Gara-gara Sabu Seberat 2.461,8 Gram, Edi Dihukum Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Edi Hermawan (20), terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 2.461,8 gram, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim  dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/7) kemarin.

"Terdakwa secara sah memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seumur hidup dan denda Rp 2 miliar," ujar ketua hakim yang menyidangkan perkara tersebut membacakan amar putusan seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN), Rabu.

Dalam sidang putusan tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan, di dampingi dua hakim anggota yakni Eryusman dan Bambang Trikoro juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Parulian.

Dalam sidang putusan ini juga, majelis hakim juga mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2451,8 gram, dirampas untuk di musnahkan.

"Sedangkan barang bukti lainnya, tiket kapal MV Indomas beserta Pasport atas nama terdakwa yang dikeluarkan imigrasi Batam dengan No.PP A 4330497 dan roti kaleng yang sebelumnya di sita Jaksa dikembalikan kepada terdakwa," kata Parulian.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Demianus Ekchart Palapia yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan fakta dan data di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki dan menyimpan narkotika lebih dari 5 gram. Sesuai dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

TANJUNGPINANG - Edi Hermawan (20), terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 2.461,8 gram, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News