Tiga Perusahaan Langgar Aturan THR

Tiga Perusahaan Langgar Aturan THR
Tiga Perusahaan Langgar Aturan THR

jpnn.com - KARAWANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memastikan terdapat tiga perusahaan yang diduga pelanggaran ketentuan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) saat Hari Raya Idul Fitri lalu.

Kepala Disnakertrans Karawang, Suroto kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN.com) menuturkan, melalui posko pengaduan THR yang dibuka pihaknya saat menjelang lebaran lalu terdapat 6 pengaduan yang masuk. Namun 3 pengaduan telah dicabut terlebih dahulu.

"Sekarang sisa 3 pengaduan, karena yang tiga dicabut mungkin karena sudah dibereskan oleh perusahaan," katanya.

Dia juga menjelaskan, pada umumnya ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang sama, yaitu berupa pemberian THR yang terlalu dekat dengan libur lebaran. Padahal berdasarkan PP nomor 4 tahun 1994 selambat-lambatnya THR diberikan 1 minggu sebelum libur Lebaran. Ada juga perusahaan yang kurang proforsional dalam nominal THR.

"Yang pasti di ketentuan itu juga kan diatur bahwa paling sedikit 1 kali gaji. Mungkin ada perjanjian perusahaan dengan karyawannya yang dihitung bagaimana masa kerjanya. Jadi ada karyawan yang sudah kerja 5 tahun misalnya, tapi THR-nya sama dengan yang baru kerja 2 tahun," ungkapnya.

Suroto menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat perintah pemeriksaan kepada Dewan Pengawas. Setelah itu 3 perusahaan yang membandel tersebut akan dibina.

"Secepatnya kita lakukan pembinaan, karena sedikit banyak itu sempat membuat kewalahan karyawan. Jadi nantinya kedepan kasus seperti ini tidak akan lagi terjadi," tegasnya.

Disinggung nama-nama perusahaan yang membandel, Suroto enggan menyebutkan. Pasalnya, itu berkaitan dengan kerahasiaan identitas pelapor yang dikhawatirkan bakal mengancam keselamatannya.

KARAWANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memastikan terdapat tiga perusahaan yang diduga pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News