Pimpinan DPR Tolak Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tidak setuju dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menambal kekurangan Undang-undang Pilkada yang belum mengatur tentang calon tunggal.
Sikap ini disampaikan Fadli, karena sebelumnya pihaknya ikut mendorong supaya UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 segera direvisi setelah adanya konflik kepengurusan partai, tapi banyak pihak menentang termasuk pemerintah.
"Tidak bisa (terbitkan Perppu), karena terkait masalah Undang-undang. Kami pernah usulkan sejumlah perubahan dalam revisi, tapi banyak tidak spenapat, (pemerintah) tidak mau. Jadi sekarang harus terima konsekuensinya," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/7).
Dia meminta polemik tentang munculnya pasangan calon tunggal di sejumlah daerah harus disikapi dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Harusnya kita konsisten dengan aturan main. PKPU kan sudah ada dan KPU bilang (calon tunggal) ikut gelombang berikutnya," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tidak setuju dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- PT NDK Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Likuidator Deddy Antony
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa
- Uni-Charm Aktif Dukung Wanita Indonesia untuk Aktualisasikan Potensi Demi Tingkatan Peranan