Kapolda Metro Masih Ragu Menahan Dirjen Daglu Kemendag

Kapolda Metro Masih Ragu Menahan Dirjen Daglu Kemendag
Tito Karnavian. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mempertimbangkan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pasaribu.

Ini menyusul penetapan Partogi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Daglu Kemendag, Kamis (30/7).

"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," tegas Tito di Mabes Polri, Jumat (31/7).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.

Tito menjelaskan, Partogi diduga menerima uang suap terkait proses dwelling time. Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan uang USD 40 ribu di meja staf Partogi saat menggeledah Kemendag, Selasa lalu.

Staf mengaku itu bukan uangnya, melainkan milik Partogi. "Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," tegas Tito.

Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Dia menegaskan, saat ini penyidik fokus pada dugaan korupsi terlebih dahulu.  "Kami matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," tegasnya. Nantinya, kata Tito, akan diusut kemana aliran uang tersebut.

Lebih lanjut Tito menegaskan, tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah dijerat saja. Polisi akan menyelidiki 18 instansi yang terkait proses sistem satu atap dwelling time tersebut. "Kami tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mempertimbangkan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News