Pemprov DKI Tidak Minta Bus BRT dari Kemenhub

Pemprov DKI Tidak Minta Bus BRT dari Kemenhub
Pemprov DKI Tidak Minta Bus BRT dari Kemenhub

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak meminta bus standar bus rapid transit (BRT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Kemenhub memberikan bus BRT kepada kota-kota penyangga yang ada di sekitar ibu kota.

"Kami tidak meminta BRT. Itu dia kasih ke Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta, Jumat (31/7).

Gubernur yang lebih sering disapa dengan nama Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI memperbolehkan armada BRT masuk ke Jakarta. BRT  bahkan juga boleh masuk jalur busway. Dengan demikian, bus BRT bisa digunakan untuk membawa penumpang yang memanfaatkan bus Transjakarta.

Para pengguna bus Transjakarta tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun ketika memakai  BRT. "Kecuali, orang yang ada di dalam busway itu sudah mau ke luar kota. Misalnya sudah sampai Cawang, nah dari Cawang mau menuju ke Bogor, dia mulai bayar," ucap Ahok.

Suami Veronica Tan ini mengungkapkan, dengan adanya bus BRT akan berpengaruh terhadap jumlah bus di Jakarta. "Buat kami di dalam kota kan menambah jumlah bus," tandas Ahok.(gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak meminta bus standar bus rapid transit (BRT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News