Tiga Pasangan Calon dari Golkar Ditolak KPUD
jpnn.com - MEDAN – Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan pada pilkada di beberapa daerah.
Ketua Tim Pilkada DPD Golkar Sumut Irham Buana Nasution menyebutkan jika dari 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak, beberapa diantaranya mendapat penolakan dari KPU setempat karena permasalahn administrasi, yakni Pematang Siantar, Humbang Hasundutan dan Gunung Sitoli.
"Posisi Golkar saat ini sedang dilemahkan. Ada standar ganda yang diterapkan KPU di kabupaten/kota sehingga menolak beberapa calon yang didaftarkan Golkar," ujar Irham kepada wartawan di kantor DPD Golkar Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis (30/7).
Bakal pasangan calon (paslon) Golkar yang digagalkan saat mendaftar yakni Surfenov Sirait-S.L.Parlindungan Sinaga di Kota Pematang Siantar, AKBP (Purn) Yuliaman Zendrato-Ilham Mendrofa (Gunung Sitoli) dan bakal paslon Harry Marbun-M Nixon Sihombing di Kabupaten Humbahas.
Disebutkan Irham, bakal paslon mereka yang digagalkan di Pematang Siantar, karena terlambat menyerahkan berkas dokumen yang disyaratkan yakni surat keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. KPU setempat juga menolak dokumen dimaksud dikirim melalui email. Sementara hal itu bisa diterima di daerah lain.
"Pasangan calonnya sudah datang, masing-masing pimpinan Partai Golkar kedua kubu juga sudah hadir, tapi KPU tidak memberikan kelonggaran dan menerapkan standar ganda sehingga menolak pencalonan dari Golkar," kata mantan Ketua KPU Sumut ini.
Sedangkan kandidat yang gagal mendaftar di Gunung Sitoli, lanjut Irham, karena ada upaya "menghilangkan" salah satu pengurus partai agar tidak bisa membubuhkan tanda tangan bukti dukungan saat mendaftar. Setelah waktu pendaftaran berakhir dan ditutup, barulah pengurus dimaksud kembali terlihat.
Kemudian untuk penolakan bakal paslon dari Golkar di Humbahas karena tidak ada surat pemberitahuan resmi dari DPP kubu Agung Laksono tentang adanya perubahan dukungan. Padahal menurutnya, kursi Golkar di DPRD setempat mencapai lebih dari 20 persen atau memenuhi syarat mencalonkan tanpa berkoalisi.
MEDAN – Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan penolakan Komisi Pemilihan
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran