Arisan Mobil, Setor Rp10 Juta, Katanya Bisa Dapat Avanza, Ternyata...

Arisan Mobil, Setor Rp10 Juta, Katanya Bisa Dapat Avanza, Ternyata...
Arisan Mobil, Setor Rp10 Juta, Katanya Bisa Dapat Avanza, Ternyata...

jpnn.com - MEDAN - Sidang kasus penipuan dengan modus arisan mobil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/7), berakhir ricuh. Pasalnya, seorang terdakwa Nurjani (40) bersama keluarganya terlibat adu mulut dan pukul dengan para korbannya. 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Cakra V PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria, menghadirkan sembilan orang saksi korban yakni, Yuniarti, Nelwati, Hj Siti Anggur Hasibuan, Risnawaty Harahap, Katarina boru Munthe, Suharni, Erike Munthe, Juliana, Chandra Tutis Antika.
 
Saksi pertama yang dihadirkan ialah, Yuniarti. Dalam keterangannya, Yuniarti mengatakan kalau dirinya diajak oleh terdakwa untuk ikut arisan mobil. Dengan membayar satu paket seharga Rp10 juta, bisa mendapatkan mobil Avanza. "Jadi pak, saya diajak dia (terdakwa), untuk arisan mobil. Hanya bayar Rp10 juta, nanti bisa dapat mobil Avanza," jelas saksi.
 
Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Fauzul Hamdi,SH, ini pun menanyakan kenapa bisa percaya dengan terdakwa. "Kenapa kamu bisa percaya dengan ajakannya tersebut? Masak bayar Rp10 juta, bisa dapat mobil Avanza seharga Rp180 juta, itu kan mustahil?" tanya hakim.
 
Yuniarti pun mengaku terpengaruh ajakan tersebut dikarenakan terdakwa memiliki rumah yang besar dan memiliki 3 mobil, dua di antaranya truk. "Saya percaya pak, karena dia (terdakwa) bilang kalau untuk urusan itu biar dia yang ngatur, tenang aja. Yang penting bayar Rp10 juta bisa dapat mobil. Rumahnya besar pak, mobilnya 3 makanya kami percaya," ujarnya.
 
Atas tergiur dengan arisan tersebut, Yuniarti pun menyetorkan uang sebesar Rp180 juta, dalam dua tahap. "Dia (terdakwa) bilang kalau 3 bulan kemudian bisa dapat mobilnya. Makanya saya kasih uang Rp180 juta, yang pertama Rp 30 juta dan kedua Rp 150 juta. Tapi sampai beberapa bulan gak jelas," kesalnya yang berharap mendapatkan mobil sebanyak 18 unit dari uang Rp 180 juta tersebut.
 
Karena waktu yang sempit, lantas majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Usai persidangan itu lah, terdakwa pun sempat tak mau keluar ruang sidang karena malu diejek oleh korban. "Penipu kau memang, memang penipu kau," teriak korban kepada terdakwa.
 
Terdakwa yang bersama keluarganya ini pun merasa kesal karena ejekan tersebut, dan sempat meludahi korban yang membuat korban emosi dan mengejarnya sehingga adu mulut pun terjadi. Hal ini pun membuat perhatian pengunjung sidang yang membuat suasana semakin riuh dengan teriakan-teriakan.

"Penipu, penipu, penipu kau memang. Gak ada otak kau ya, memang penipu kau," teriak para korban yang sudah emosi.
 
Setelah diredakan oleh securiti dan pengawal tahanan, terdakwa pun dapat dengan aman dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dan dikirim kembali ke Lapas Wanita Tanjung gusta Medan.

Diketahui sebelumnya, 9 korban penipuan dan penggelapan itu bersedia ikut arisan mobil, karena bujukan tersangka dengan menjanjikan satu mobil Toyota Avanza jika menanamkan modal Rp10 juta. 

Dalam BAP di kepolisian, para korban sempat bertanya, bagaimana caranya dengan uang Rp10 juta memperoleh satu mobil Avanza seharga Rp170-an juta. Tetapi, tersangka mengatakan itu urusannya. Dia menyakinkan korban untuk tenang saja. 
 
Karena terpengaruh memperoleh untung besar, para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka, dan dijanjikan dalam waktu tiga bulan sudah dapat menerima mobil. Tetapi sampai waktu dijanjikan, mobil tersebut tidak ada. Tersangka juga mulai menghilang, sehingga korban melaporkan kasus itu ke Poldasu pada 3 Februari 2015.

Tersangka kemudian berhasil ditangkap 8 April 2015 dan menjalani masa penahanan hingga 6 Juni 2015. Setelah berkas perkara penyidikan lengkap, Poldasu melimpahkannya ke Kejatisu dengan Jaksa Penuntut Umum Ade Irma Hasibuan dan Maria. Para korban mengalami kerugian cukup besar dengan total kerugian Rp310 juta.(gus/ila/ray)


MEDAN - Sidang kasus penipuan dengan modus arisan mobil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/7), berakhir ricuh. Pasalnya, seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News