Ssstt... Polisi Jemput Paksa Wanita Saksi Kunci Kasus Dwelling Time

Ssstt... Polisi Jemput Paksa Wanita Saksi Kunci Kasus Dwelling Time
Ssstt... Polisi Jemput Paksa Wanita Saksi Kunci Kasus Dwelling Time

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan pencucian uang terkait pengurusan dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hari ini (1/8), Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menjemput paksa seorang wanita berinisial L yang merupakan saksi kunci kasus itu.

"Kami sudah melakukan upaya paksa, kami bawa, kami amankan di Polda hari ini. Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap L,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Sabtu (1/8) di Cikini, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, L punya kaitan erat dengan tersangka kasus suap itu. Hanya saja, Iqbal tak mau merinci identitas L dan kaitannya dengan tersangka. "Tidak bisa saya sebutkan terkait dengan apa ya," kata Iqbal.

Karenanya Iqbal juga belum bisa memastikan kemungkinan L akan langsung ditetapka sebagai tersangka dan ditahan.  "Mudah-mudahan tim bisa cepat menyimpulkan apakah ada alat bukti kuat (menjadikan L tersangka," tegasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Yakni  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan dan dua anak buahnya, yakni MU dan I. Satu tersanka lainnya adalah ME yang diduga calo perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Tiga tersangka selain I sudah ditahan. Keberadaan I terdeteksi di Kanada dalam rangka tugas. "Mudah-mudahan hari ini bisa kami datangkan," tegas Iqbal.(boy/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan pencucian uang terkait pengurusan dwelling time atau waktu tunggu bongkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News