Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta
Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya  menangkap warga negara Nigeria berinisial EMI karena diduga melakukan tindak kejahatan dunia maya (cuber crime). Warga asing berusia 34 tahun itu ditangakap pada 27 Juli laly karena melakukan penipuan melalui internet.

Kasus itu bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan dari DKS pada 15 Juli lalu. Laporan DKS itu tertuang dalam LP/2855/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimsus dengan perkara pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Setiawan, mulanya DKS berkenalan dengan EMI melalui jejaring sosial Linked-In. Saat mengenalkan diri, EMI mengaku bernama RRC dan berkewarnegaraan Amerika Serikat.

"Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah berada di Indonesia. Tapi mengaku ke korban bahwa dirinya berada di Amerika Serkat," papar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8).

DKS teperdaya dengan EMI yang mengaku bekerja sebagai insinyur permimyakan di Chevron. Tersangka mengaku akan datang ke Jakarta untuk melakukan investasi di bidang properti dan mengajak korban bekerja sama dengan janji akan mendapat keuntungan yang tinggi.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berinvestasi di bidang properti yang bisa mendatangkan untuk berlipat. Namun, EMI lantas mengaku ke korban bahwa urusan bisnisnya tersendat karena dia ditangkap Bea Cukai Malaysia dan Malaysia. Ia berdalih upayanya membawa paket berupa uang USD 1 juta justru disangka sebagai tindak pidana pencucian uang hingga ditangkap oleh Bea Cukai Malaysia dan Indonesia.

EMI lantas meminta korban membebaskannya dengan cara membayar denda. Ia meminta DKS mengirimkan uang biaya pengurusan di bea cukai dengan menggunakan jasa Western Union dan ke rekening di BTN, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri. “Jumlahnya sebesar Rp 730 juta agar tersangka terbebas dari hambatan dalam perjalanannya ke Indonesia," kata Iwan.

Iwan menambahkan, EMI lantas mengajak korban untuk bertemu langsung di salah satu kamar hotel di Jakarta. EMI menjanjikan akan datang membawakan koper berisi USD 1 juta. Namun, lagi-lagi EMI meminta DKS membayar kembali biaya administrasi Rp 175 juta.

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya  menangkap warga negara Nigeria berinisial EMI karena diduga melakukan tindak kejahatan dunia maya (cuber

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News