Ketua Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi

Ketua Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
Aziz Syamsuddin

jpnn.com - JPNN.COM JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengakui bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden kembali dimasukkan dalam RUU KUHP yang disodorkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun, Aziz menilai pasal itu tidak bisa dihidupkan lagi karena telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang ada beberapa pasal dimunculkan seperti tentang penghinaan kepada Presiden. Berdasarkan azaz hukum, sesuatu yang dibatalkan di MK, tak bisa dihidupkan lagi," kata Aziz di gedung DPR Jakarta, Senin (3/8).

Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden dicabut MK tahun 2006. MK menilai ketiga pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan disalah tafsirkan.

Namun, dalam RUU KUHP yang disampaikan ke DPR 5 Juni 2015, pasal yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV" tersebut kembali muncul (Pasal 264 ayat 1 RUU KUHP).

"Tidak bisa dipaksakan. Ini negara hukum, putusan MK itu final dan mengilkat. Kalau dihidupkan akan dibatalkan lagi oleh MK," tegas politikus Golkar tersebut.

Di sisi lain, Aziz tidak mengetahui alasan pemerintah menghidupkan kembali pasal tersebut karena tidak dijelaskan secara rinci maupun global. Kemudian hal ini akan memunculkan perdebatan.

"Apa urgensinya. Kenapa dihidupkan kembali, sekarang tidak bisa. Secara logika (hukum) tidak mungkin lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)


JPNN.COM JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengakui bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden kembali dimasukkan dalam RUU KUHP yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News