Kades Jangan Manfaatkan Tanah Bengkok untuk Kepentingan Pribadi
jpnn.com - NGANJUK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah memenuhi permintaan para kepala desa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya sempat menimbulkan pro dan kontra.
"PP 43 terkait bengkok sudah direvisi dan diloloskan melalui PP 47. Jadi para kepala desa tidak perlu lagi demo ke Jakarta. Kami sudah tampung semua aspirasi kepala desa," ujar Marwan pada dialog pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui program dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).
Marwan berharap dengan telah diloloskannya revisi, para kepala desa dapat memanfaatkan tanah bengkok sebaik-baiknya untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan justru untuk kepentingan pribadi.
"Untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, silahkan tanah bengkok digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, jangan hanya untuk kepentingan kepala desanya," ujar Marwan.
Selain itu Marwan juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat memanfaatkan dana desa untuk memaksimalkan produktivitas masyarakat desa.
"Ke depan saya minta sekali lagi, kepada para camat dan kepala desa, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Karena prinsip pembangunan desa berangkat dari inisiatif masyarakat desa," ujar Marwan.(gir/jpnn)
NGANJUK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah memenuhi permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024