Cinta Dua Tersangka di Gedung KPK

Cinta Dua Tersangka di Gedung KPK
Gatot Pujo Nugroho mengusap kepala Evy Susanti di ruang tunggu gedung KPK, sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (3/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - GUBERNUR Sumut Gatot Pujo Nugroho tampak tenang, begitu tiba di gedung KPK, Senin (3/8) siang sekitar pukul  11.15 Wib. Hanya saja, kali ini tidak ada satu pun kata yang terucap dari mulut pria kelahiran Magelang, 11 Juni 1962 itu.

Begitu pun Evy Susanti. Perempuan usia 44 tahun itu juga membisu. Wajah cantiknya tampak datar, tidak tampak ada beban.

Menerobos kerumuman wartawan yang membludak di emperan gedung KPK sejak pagi, keduanya langsung duduk di ruang tunggu, setelah sebelumnya mampir ke meja penerima tamu.

Duduk bersebelahan dengan Gatot, Evy yang kemarin mengenakan baju muslimah warna gelap motif batik, dipadu dengan jilbab hijau tua, berupaya begitu dekat dengan suaminya itu. Gatot, yang dibalut batik lengan panjang warna coklat, tampaknya ingin memberikan ketenangan pada istri keduanya itu.

Tanganya mengucap kepala Evy. Bahkan, sesaat tampak wajah Gatot menempel ke kening Evy. Sepertinya memberikan ciuman ketenangan, entah sambil membisikkan sesuatu atau tidak. Yang terlihat, mata Gatot terpejam saat memberikan kecupan. Wartawan foto langsung "mengambil" momen romantis itu, meski ruang tamu itu dibatasi kaca tebal.

Evy, sesekali juga bicara dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang duduk di sebelah kirinya.

Entah apa yang berkecamuk dalam diri Gatot, tatkala dia harus menghadapi masalah hukum ini bersamaan dengan Evy, janda satu anak yang dinikahi pada April 2013. Sama-sama jadi tersangka dan ditahan secara terpisah. Evy ditahan di rutan KPK, Gatot di rutan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Yang pasti, beban yang dihadapi Gatot lumayan berat. Bukan sekadar kasus ini melibatkan Evy. Bukan semata kewenangannya sebagai gubernur langsung dipreteli begitu dia ditahan. Juga bukan sekadar pasal berlapis yang dijeratkan, yakni pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Khusus pasal 6 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

GUBERNUR Sumut Gatot Pujo Nugroho tampak tenang, begitu tiba di gedung KPK, Senin (3/8) siang sekitar pukul  11.15 Wib. Hanya saja, kali ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News