43 ABK Vietnam Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 20 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 terkait Perikanan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Laut Cina Selatan, Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (1/8) lalu.
Saat itu, keenam kapal tersebut tertangkap tangan sedang menjarah ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Saat tertangkap, keenam kapal Vietnam tersebut telah mengambil ikan sebanyak 9.171 kg.
"Dari pasal tersebut mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (4/8).
Saat ini, sebanyak 43 ABK dan enam Kapal Vietnam tengah dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam. Mereka akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Mereka melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Tentunya harus diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan mereka," tandas Asep. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas