Perhatian! Kemenhub Keluarkan Aturan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak

Perhatian! Kemenhub Keluarkan Aturan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 90 Tahun 2015.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Rianto mengatakan, tujuan Permen 90 diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, foto udara atau video dan militer," ujar Novie saat mensosialisasikan pesawat tanpa awak di Jakarta, Selasa (4/7).
   
Novie mengingatkan, pesawat tanpa awak tersebut tidak boleh dioperasikan di beberapa kawasan. Seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandara.
   
"Contohnya, di atas kilang minyak dan di sekolah penerbangan Curug. Itu tidak boleh," tegasnya. 

Selain itu, pesawat tanpa awak ini juga tidak boleh dioperasikan di ruang udara terkendali. Seperti area lepas landas dan mendarat pesawat, circling area dan jalur penerbangan. Sementara untuk ruang yang tidak terkontrol ketinggian dibatasi hingga mencapai 500 kaki atau 150 meter.

"Kalau untuk kepentingan pemerintah bisa dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 kaki dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional," tandas Novie.  (chi/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur penggunaan pesawat tanpa awak atau drone, melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News