Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi

Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi
Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik usulan Presiden Joko Widodo agar revisi KUHP juga memasukkan pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara. Menurut Fadli, usulan itu merupakan kemunduran bagi hukum di Indonesia.

“Usulan pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP merupakan kemunduran hukum di Indonesia. Sebab pasal karet itu sudah pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red)  tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli di DPR, Selasa (4/8).

Karenanya jika Jokowi -sapaan Joko Widodo- mengusulkan lagi pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam revisi KUHP, Fadli menganggap hal itu maka sama saja pemerintah melawan putusan MK. Fadli pun menduga Jokowi belum tahu bahwa MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden di KUHP pada 2006.

"Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" katanya.

Karenanya Fadli menegaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara tidak boleh dimasukkan kembali ke dalam KUHP. Sebab, pasal itu bisa menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam hak rakyat menyampaikan pendapat.

“Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini bisa menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden. Saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya, ” pungkas Fadli.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik usulan Presiden Joko Widodo agar revisi KUHP juga memasukkan pasal tentang penghinaan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News