OJK Pastikan BPJS Kesehatan Bisa Disesuaikan Syariah
jpnn.com - KARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. OJK pun menggelar rapat tertutup bersama MUI, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Pengawas Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, banyaknya berita yang beredar di media massa yang menyebut BPJS Kesehatan haram harus segera dievaluasi. Tujuannya agar semua pihak terkait tidak merasa dirugikan.
“Banyak isu-isu BPJS Kesehatan yang beredar sampai ada kosakata yang menyeramkan. Padahal haram tersebut tidak ditemukan dalam ijtima',” ucap Firdaus seusai rapat selama 2,5 jam di kantor OJK, Gedung Merdeka, Selasa, (4/8).
Firdaus menegaskan, di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima' MUI tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosakata haram. “Masyarakat bisa tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaanya. Selanjutnya, perlu ada penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah,” tandasnya.
Hasil rapat telah menyepakati untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. “Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan membentuk tim bersama pihak terkait,” katanya.(jawapos)
KARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Badan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2