Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah
Dahlan Iskan. Foto: M.Ali/dok.Jawa Pos

JAKARTA - Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka telah dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam putusannya, Lendiarty menolak eksepsi termohon (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Dahlan). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dijadikan dasar untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Begitu pula proses penyidikannya.
 
"Karena itu, penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap hakim asal Padang, Sumatera Barat, tersebut.
 
Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka seperti pencegahan ke luar negeri, penyitaan, serta penggeledahan juga dinyatakan tidak sah.
 
Banyak pertimbangan hakim dalam memutus gugatan itu. Salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Lendiarty sependapat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
 
Menurut dia, pasal 77 huruf a KUHAP yang mengatur praperadilan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"Pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," ucapnya.
 
Pada inti pertimbangan putusan, hakim sependapat bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka proyek pembangunan 21 gardu induk belum disertai dua alat bukti. Dasar pernyataan tersebut adalah fakta bahwa pada 4 Juni 2015 Dahlan baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka proyek gardu induk. Mereka adalah Yusuf Mirand, Wiratmoko Setiadji, Tanggul Priamandaru, Egon Chairul Arifin, dan Hengky Wibowo.
 
Pemeriksaan sebagai saksi itu dilanjutkan lagi pada 5 Juni 2015. Nah, pada hari yang sama, setelah menjalani pemeriksaan itulah, terbit sprindik penetapan Dahlan sebagai tersangka.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ucap Lendiarty dalam pertimbangan putusannya.
 
Pasal itu mengatur bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti sesuai aturan perundangan. Setelah bukti-bukti terkumpul, baru dilakukan penetapan tersangka. Proses yang terjadi pada Dahlan justru sebaliknya.
 
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka melalui sprindik. Baru setelah itu penyidik mencari barang bukti. Fakta tersebut terlihat dari proses pemanggilan saksi, penggeledahan, serta penyitaan yang semua dilakukan setelah 5 Juni 2015.
 
Jaksa berargumen, barang bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka sudah diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan tersangka lain. Salah satu barang bukti jaksa adalah perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
 
Perhitungan kerugian negara itu pun hanya untuk empat proyek gardu induk. Padahal, yang disangkakan kepada Dahlan adalah proyek 21 gardu induk. Selain itu, sesuai dengan undang-undang, seharusnya perhitungan kerugian negara dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Dari fakta itulah, hakim menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka subjektif tidak berdasar pasal 1 angka 2 KUHAP.
 
Sidang pembacaan putusan kemarin berjalan cukup lancar. Lendiarty butuh waktu sekitar sejam untuk membacakan putusan. Dia sempat menskors sidang karena azan Duhur.
 
Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan, putusan hakim sangat positif untuk penegakan hukum di Indonesia ke depan. Sebab, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului perintah penyidikan untuk menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
 
"Setelah menemukan dua alat bukti, baru menetapkan tersangka. Nah, yang terjadi pada Pak Dahlan itu sebaliknya," ujar Yusril.
 
Mantan menteri kehakiman dan HAM itu juga mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa alat bukti tindak pidana penyertaan dari tersangka atau terdakwa lain tidak bisa digunakan untuk orang lain.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir proses hukum. Pihaknya akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim. "Kami tidak akan mundur untuk menuntaskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam proyek gardu induk ini," ujarnya lantang.
 
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menyatakan akan mengkaji dulu putusan tersebut. "Ini bukan akhir segalanya," katanya. Hari ini (5/8) Kejagung berencana menggelar rapat bersama Kejati DKI Jakarta guna membahas putusan tersebut.

Putusan praperadilan ditanggapi dingin oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo. "Kami ketawa saja lah," ujarnya seusai rapat di Kantor Presiden kemarin (4/8).
 
Mantan politikus Partai Nasdem itu meminta para jaksa yang menangani kasus itu untuk terus mengusut. "Saya pesan ke anak-anak saya, para jaksa, jalan terus," katanya. (gun/idr/dil/c5/sof/owi)

Putusan Hakim Lendiarty Janes
Dalam Pokok Perkara


1. Mengabulkan permohonan Dahlan Iskan seluruhnya

2. Menyatakan sprindik Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan penyidikan terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penyidikan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

JAKARTA - Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News