Tuntut Mati Kurir Narkoba

Tuntut Mati Kurir Narkoba
Tuntut Mati Kurir Narkoba

jpnn.com - PEKANBARU - Jimmy alias Ng Kwan tertunduk lesu saat mendengar tuntutan di Ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, kemarin (4/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria berambut putih yang membawa 46,5 kilogram sabu-sabu itu dengan hukuman mati. JPU menyatakan bahwa Jimmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sehingga pantas diganjar hukuman maksimal.

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ''Menurut keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, yakni pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,'' ujar Gusnely, JPU yang menangani kasus tersebut, didampingi Zainal dan Tio Minar Simatupang.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika. Selain itu, yang dilakukan terdakwa dapat merusak generasi muda.

''Perbuatan terdakwa yang membawa narkotik dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi,'' kata Gusnely di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.

Dengan segala pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim mengadili perkara tersebut dan menjatuhkan pidana maksimal. ''Menuntut terdakwa hukuman mati,'' tegas JPU Zainal saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan itu, Jimmy melalui kuasa hukumnya, Syahril, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda sidang dilanjutkan pekan depan. Jimmy lantas digiring keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan pengaman kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Riau menangkap Jimmy bersama dua teman perempuannya di sebuah hotel di Pekanbaru pada 2 April lalu sekitar pukul 16.00. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti 93 paket besar sabu-sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 180 miliar.

Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar. Menurut keterangan Jimmy, barang haram itu dibawa dari Malaysia melalui Dumai. Sampai saat ini, pemilik barang haram itu belum terungkap. (dik/JPG/c14/diq) 

PEKANBARU - Jimmy alias Ng Kwan tertunduk lesu saat mendengar tuntutan di Ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News