Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar

Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi. AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp1 miliar bagi pengguna pesawat drone, bila mengoperasikan hingga memasuki Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seperti bandara.

"Bagi siapa yang mengendalikan drone di wilayah bandara, akan dikenakan denda Rp1 miliar. Maksimal hukuman 3 tahun penjara," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo di Jakarta, Rabu (5/8).

Sementara bagi internal pegawai di lingkungan bandara juga akan dikenakan sanksi yang lebih tegas. "Kalau di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mengendalikannya itu langsung pidana," tutur Novie.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015, mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara, yang dilayani Indonesia sejak 12 Mei 2015.  Namun, peraturan tersebut baru sebatas membahas tentang sisi operasional pesawat udara.

 

Sedangkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan termauk komunitas pengguna drone. Tujuannya adalah mencari masukan untuk menyusun aturan pelengkap bagi Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015.

"September nanti akan kami undang. Kalau bisa secepatnya, jadi biar bisa kami dengar juga masukkan mereka seperti apa," ujarnya.

Ia mengharapkan  aturan standarisasi drone bisa rampung pada Oktober 2015 mendatang. Selain itu, akan ada aturan pelengkap yang nantinya mengatur berbagai hal teknis terkait standarisasi drone.

JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News