Zulkifli Anggap Belum Ada Kondisi Memaksa untuk Menerbitkan Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyiasati calon tunggal dalam pilkada serentak terus menimbulkan pro dan kontra. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan termasuk yang menganggap tak perlu ada perppu untuk pilkada dengan calon tunggal.
Menurutnya, presiden memang punya hak menerbitkan perppu. Namun, katanya, undang-undang mengatur syarat penerbitannya. Yakni keadaan yang genting dan mendesak.
"Perppu dalam keadaan genting memaksa. Kalau obral perppu apa tepat? Mesti dicari alternnatif lain karena perppu tidak sembarangan," kata Zulkifli di gedung DPR Jakarta, Selasa (4/7).
Bila mengacu data KPU, hanya 7 dari 269 daerah yang pilkadanya diikuti kontestan tunggal sehingga pelaksanannya diundur. Zulkifli pun menganggap 7 pilkada itu tak bisa menjadi alasan penerbitan perppu.
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional itu justru menganggap perppu pilkada bisa menjadi kemunduran. Sebab, penerbitan perppu sama saja melimpahkan fungsi dan tugas partai politik dalam mencari calon kepala daerah ke presiden.
"Jangan limpahkan semuanya tanggung jawab ke Presiden. Ini kan tanggung jawab partai politik. Kalau DPR tidak setuju gimana? Kan jadi panjang. Perppu harus keadaan genting memaksa, ini belum genting dan mendesak," tegasnya, menambahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyiasati calon tunggal dalam pilkada serentak terus menimbulkan pro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua