Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai Plt gubernur, dikecam oleh kuasa hukum politikus PKS itu, Razman Arif Nasution.
Menurut Razman, Mendagri Tjahjo Kumolo saat ini belum berwenang mengambil langkah sejauh itu.
"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo di media. Itu kekeliruan hukum," kata Razman di Gedung KPK, Rabu (5/8).
Razman mengatakan, kepala daerah yang terlibat kasus korupsi baru bisa dinonaktifkan ketika sudah menyandang status terdakwa. Sementara Gatot saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Razman mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.
"Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," tegas Razman.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo menjelaskan, bahwa saat Gatot masih berstatus tersangka, dia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
"Tapi kalau ditahan, langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Ini sudah diatur di Pasal 65 Undang-undang pemda," ujar menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri