Mendagri Buka Opsi Perpanjang Lagi Masa Pendaftaran Balon Kada di 7 Daerah

Mendagri Buka Opsi Perpanjang Lagi Masa Pendaftaran Balon Kada di 7 Daerah
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga Rabu (5/8) pagi belum berpikir untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), mengatasi fenomena calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 

Pemerintah kata Tjahjo, masih mencari beberapa alternatif yang kemungkinan bisa diterapkan, antara lain kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon di tujuh daerah yang saat ini masih diikuti satu pasangan bakal calon.

Tujuh daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

"Di undang-undangnya memang multitafsir. Kami juga minta ke Prof Jimly Asshidiqqie (pakar hukum tata negara,red) melakukan telaah, seandainya memungkinkan masih ada peluang memperpanjang (masa pendaftaran,red) menurut versi pemerintah tujuh hari ke depan," ujar Tjahjo, Rabu (5/8).

Selain itu, pemerintah kata Tjahjo, saat ini juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan bakal calon perseorangan. Menurut rencana MK akan membacakan putusannya, Senin (10/8). 

"Jadi pemerintah belum berpikir ke opsi terakhir (menerbitkan perppu,red), yang penting bagaimana tujuh daerah ini yang kemarin sebenarnya sudah bisa mendaftar, bisa ada tambahan (bakal calon). Mudah-mudahan kalau diperpanjang memungkinkan peluang paslon baru dengan koalisi baru dan komposisi baru," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya perpanjangan kembali masa pendaftaran tak dapat dilaksanakan, ‎Tjahjo mengatakan pemerintah masih terus membahasnya. 

"Pembahasan masih terus dilakukan. Presiden hari ini mengundang pimpinan DPR, MK, MA dan Ketua KPU. Ya kita tunggu saja," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga Rabu (5/8) pagi belum berpikir untuk menerbitkan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News