Ini Dasar Bawaslu Rekomendasikan Pendaftaran Diperpanjang

Ini Dasar Bawaslu Rekomendasikan Pendaftaran Diperpanjang
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah. Yakni bahwa KPU tidak memiliki kewenangan merevisi Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada langsung 2015, tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu.

 “Ini situasi yang tidak normal, KPU mengatakan tidak ada kewenangan revisi PKPU tanpa situasi yang luarbiasa. Dan itu (perubahan,red) juga harus didorong lembaga di luar KPU,” ujar Muhammad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Rabu (5/8).

Menurut Muhammad, rekomendasi dikeluarkan karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Di mana kemudian rekomendasi diperlukan bagi KPU untuk dapat merevisi PKPU. Sehingga masa pendaftaran bakal calon di tujuh daerah dapat dilaksanakan.

“Dalam UU Pilkada ada kewenangan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi. Jadi memungkinkan bagi KPU membuka kembali pendaftaran, dengan catatan jadwal pemungutan suara 9 Desember tidak berubah,” ujar Muhammad.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi setelah diketahui tujuh kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada baru terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, pilkada dapat dilaksanakan jika diikuti minimal dua pasangan bakal calon.

Ketujuh daerah tersebut masing-masing Tasikmalaya (Jawa Barat), Surabaya, Blitar, Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menjelaskan alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News