Korupsi Dana APBDes, Kades Kebonagung Meringkuk Dipenjara

Korupsi Dana APBDes, Kades Kebonagung Meringkuk Dipenjara
Korupsi Dana APBDes, Kades Kebonagung Meringkuk Dipenjara

jpnn.com - DEMAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akhirnya meringkus Kepala Desa Kebonagung, Turyadi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp90 juta. Tersangka ditangkap di rumahnya dan langsung ditahan di rumah tahanan Demak dengan masa penahanan selama 20 hari.

Kepala Kejari Demak, Nur Asiyah melalui Kasi Pidsus, Dody menjelaskan, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya hubungan kerjasama tersangka dengan seorang anggota DPRD Demak. Tersangka ingin agar dana aspirasi anggota DPRD tersebut bisa disalurkan ke desanya. Caranya adalah dengan menggunakan uang APBDes senilai Rp 90 juta untuk menyuap anggota DPRD agar dana aspirasinya bisa turun ke desanya.

"Menurut pengakuan tersangka, ada anggota DPRD dari daerah pemilihan Desa/Kecamatan Kebonagung yang bisa mengusahakan dana aspirasi asalkan ada anggaran yang disiapkan untuk itu," jelasnya.

Dalam perjanjian antara keduanya, tersangka mengatakan bahwa anggaran APBDes yang digunakan untuk menyuap adalah 15 persen atau sebesar Rp 60 juta dari total alokasi dana aspirasi yang diberikan senilai Rp 600 juta. 

Namun dana APBDes tersebut bukan hanya untuk pelicin dana aspirasi, karena tersangka juga memakainya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian sisa Rp 15 juta lainnya dibagikan ke pengurus BPD Kebonagung, dengan alasan sebagai uang tali asih BPD," katanya.

Dalam kesepakatan sebelumnya, tersangka beralasan bahwa uang APBDes sebesar Rp 90 juta adalah untuk membiayai salah satu proyek pembangunan infrastruktur di desa tersebut. Padahal saat dilakukan krosscek dengan rekanan dan SKPD terkait, ternyata untuk pembiayaan proyek ini justru murni dari dana APBD II.

Kasus ini sendiri akhirnya juga menyeret salah satu ketua komisi di DPRD Demak, namun hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait keterkaitan antara keduanya. Karena hingga kini baru satu tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan."

DEMAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak akhirnya meringkus Kepala Desa Kebonagung, Turyadi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News