PAW Golkar dan PPP, Harus Disetujui Dua Kubu
jpnn.com - JAKARTA – Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan DPRD dari Partai Golkar dan PPP agak berliku. Untuk memudahkan dan menjaga dari persoalan gugatan hukum di kemudian hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta persetujuan PAW dari dua kubu yang bertikai. Mekanisme ini mirip dengan proses pengusulan calon kepala daerah, yang wajib ditanda tangan dua kubu.
“Ini untuk menghindari munculnya gugatan terhadap SK PAW pasca berakhirnya dualisme kepengurusan setelah keluarnya putusan inkrah,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Dr Soni Sumarsono di Gedung Kemendagri, Rabu (12/8).
Menurutnya, PAW itu urusan internal masing-masing partai.
“Pemberhentian anggota DPR atau DPRD itu internal partai. Kami pemerintah hanya menerima surat pengunduran diri dari anggota dewan yang bersangkutan,” ucap Soni Sumarsono.
Soni tidak mau menanggapi terlalu jauh dengan sengketa Partai Golkar dan PPP yang sampai saat ini masih menunggu kekuatan hukum tetap.
“Yang jelas ada surat pengunduran diri. Dan usulan pemberhentian harus dilakukan oleh dua kubu,” singkatnya.
Namun untuk pengunduran diri pengunduran diri bupati/ wali kota dan wakilnya tidak harus menunggu persetujuan dari partai pengusung.
“Kalau kami di pemerintahan pusat siap untuk menerbitkan surat pengunduran diri,”tegasnya. (diu/jpnn)
JAKARTA – Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan DPRD dari Partai Golkar dan PPP agak berliku. Untuk memudahkan dan menjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP