Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa

Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa
Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam dari penyidik Polresta Barelang, Rabu (12/8). Dengan pelimpahan berkas, mantan Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Erigana resmi menyandang status terdakwa. 

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Rabu (12/8), Erigana tampak digiring dari pakiran Kejari Batam menuju lantai dua Kejari Batam (Pidsus). Saat itu, Erigana tampak didampingi dua kuasa hukumnya. 

Sesampainya di lantai dua, Erigana langsung disambut penyidik Pidsus. Ia pun dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang membelitnya oleh JPU Zia Ulfattah. Saat memberi keterangan, Erigana tampak santai mengenakan kaos warna putih berkerah.

Abdul Kadir penasehat Erigana mengatakan kliennya dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 KUHP.

"Pelimpahan sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Sekarang masih dimintai keterangan sama JPU," katanya yang duduk terpisah dari Erigana di lantai 2. 

Abdul Kadir juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa nilai kerugian Negara dari dugaan korupsi Alkes yang menyeret kliennya itu. Hanya saja, sambung dia, mereka mendorong agar kliennya bersikap koperatif.

"Nanti pembuktiannya dalam persidangan, kita tunggu saja," ujar dia.

Kasi Pidsus, Tengku Firdaus membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polresta Barelang. Tahap 2 merupakan perkara yang dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke JPU sebelum akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor.

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News